Pihaknya pun menyesali hal ini dapat terjadi. Kendati demikian, dia menuturkan tetap menghormati keputusan yang dibuat.
"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," ungkapnya.
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp53.201.175.000 (Rp53 miliar).
(Arief Setyadi )