JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Feri Wibisono, menyatakan telah memulihkan kerugian negara hingga Rp3,2 triliun selama 2021. Hal itu sebagai dukungan Kejagung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19.
"Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp3.263.759.328.551,04," kata Feri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Hal itu disampaikan Feri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR kemarin. Feri menjelaskan, selama 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02.
"Adapun mengenai target pencapaian di tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 - 2024 ditargetkan sebesar 78 persen," ucapnya.
Jamdatun juga dipercaya untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, Kejaksaan juga dipercaya untuk melakukan Pendampingan Proyek Strategis Nasional di Ibu Kota Negara, menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” ujarnya.