Selain itu, Feri menyebut pihaknya diminta melakukan pendampingan upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN), baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN/ BUMD.
"Tujuannya dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)