JAKARTA - Musisi Alffy Rev rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam lebih, Alffy mengaku dicecar penyidik terkait dengan Project Wonderland Indonesia yang didanai oleh Doni Salmanan.
"Intinya tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kaya benar-benar menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa suport Doni. Tapi selebihnya mungkin nanti biar penyidik," kata Alffy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Diperiksa Terkait Doni Salmanan, Alffy Rev Ditemani Istri Datangi Bareskrim
Alffy mengaku mendapatkan sokongan dana dari Doni terkait Project tersebut tidak mencapai Rp1 miliar. Ia hanya menyebut, senilai ratusan juta.
"Tidak banyak, tidak sampai Rp1 M. (Ratusan juta), ya," ujar Alffy.
BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Musisi Alffy Rev Akan Diperiksa Bareskrim
Dalam kesempatan ini, Allfy juga menceritakan bahwa, awal mula mendapatkan bantuan dana dari Doni Salmanan adalah ketika, dirinya mengumumkan Project Wonderland Indonesia di Instagram.
"Saya mengumumkan project Wonderland Indonesia yang ditolak proposalnya dan lain-lain. Kemudian, Doni membantu dan terjadi," ucap Allfy.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aet milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.