Dalam hal penegakan hukum, kata Bintang, pemerintah memperkuat apa yang menjadi usulan DPR, antara lain mempermudah penyidikan perluasan alat bukti perlindungan korban dan pelaksanaan putusan demikian juga diatur pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku.
“Untuk memastikan muatan substansi dalam DIM dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan maka akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari RUU TPKS,” imbuh Bintang.
Bintang mengklaim bahwa dalam penyusunan DIM, pemerintah telah melakukan dialog, konsultasi dan diskusi, tidak hanya di tingkat kementerian lembaga dan pemda, namun juga melibatkan masyarakat, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media massa dan unsur lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai masukan atau pandangan, temuan-temuan, serta praktik-praktik baik yang selama ini sudah ada di lapangan, agar DIM dapat menjawab kompleksitas tindakan pidana kekerasan seksual.
“Berkaitan dengan materi muatan RUU TPKS pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan Baleg DPR RI, sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan. Adapaun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam DIM,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)