Ia mengungkapkan, kondisi korban sempat alami depresi dengan menggunduli kepalanya, dan saat ini sedang dilakukan proses pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)