TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial AD (45) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja lantaran telah memerkosa anak asuhnya sebanyak 7 kali.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarso menuturkan kronologis kejadian ini sudah terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) yakni pada 2015.
Jarot mengatakan, korban tinggal bersama dengan ibu korban yang sudah bercerai dan kini mereka tinggal bertiga bersama dengan sang adik.
"Jadi korban ini tinggal bertiga sama ibu dan adiknya, ibu telah cerai dengan sang ayah, jadi si ibu kerja, nah saat itu pelaku sering menjemput sang adik ke rumah dan di situ pelaku beraksi," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (24/3/2022).
DA sendiri merupakan warga Lampung yang di mana dia mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 7 kali.
"Terakhir tersangka melakukan perbuatan cabulnya di 11 Februari 2022, 80 persen yang dikatakan pelaku ataupun korban sama. Tapi masih terus kami dalami," tuturnya.
Diakui Jarot, pihaknya sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.