JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Tidak (batalkan puasa)," kata Cholil kepada MNC Portal, Jumat,(25/3/2022).
Baca Juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik Tentukan Awal Ramadhan, Ini Lokasinya
Dirinya menyampaikan telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi dan tes swab saat berpuasa. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa dan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis fatwa itu.