Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Batalkan Puasa!

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |18:10 WIB
MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Batalkan Puasa!
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis (Foto: Dok Instagram)
A
A
A

Kemudian, Fatwa No 23 Tahun 2021 menerangkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Baca Juga:  6 Kutipan Tokoh Bangsa Menyambut Ramadhan, dari Hatta hingga Gus Dur

Di mana, dilakukan dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," bunyi fatwa MUI itu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement