Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi Lintas Kota Ambruk Ditembak Polisi

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |13:01 WIB
Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi Lintas Kota Ambruk Ditembak Polisi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Menurut keterangan dari tersangka, kata dia, barang bukti baterai dijual-nya ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang ia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement