Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Pijatan Tak Enak, Oknum ASN Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya

Enrico Ngantung , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |15:06 WIB
Gegara Pijatan Tak Enak, Oknum ASN Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

LAMPUNG BARAT - Gegara hal sepele seperti pijatan tidak enak, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau bernama AD (38) tega menganiaya istrinya NMS (33) hingga diancam akan dibunuh menggunakan pisau.

NMS (33) mengungkapkan kekerasan dan penganiayaan yang di alamai tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 dan puncaknya terjadi pada pertengahan februari tahun 2022.

"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya. Bahkan saya diancam dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (25/03/2022).

Karena ancaman tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih itu. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.

Bukan perubahan yang di dapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam bahkan ia sering mengalami tremor berat saat melihat suaminya.

Korban menjelaskan alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.

"Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung di siksa," tambahnya.

Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, cambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke suruh bagiaj tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.

Bahkan perlakukan yang sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara rintihan siksaan akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.

Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan “Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement