JAKARTA – Dea OnlyFans atau nama lengkapnya Gusti Ayu Dewanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dhea.
(Baca juga: Polisi Tetapkan Dhea Onlyfans Tersangka Kasus Pornografi)
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dhea," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Penyidik telah menetapkan Dhea terkait kasus pornografi setelah dilakukan gelar perkara, Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dhea melalui Onlyfans.
(Baca juga: Eksklusif! Ini Penampakan Dhea OnlyFans Kenakan Kimono Seksi saat Ditangkap)
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutup Auliansyah.
Diketahui, Dhea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Auliansyah mengatakan Dhea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.