BANDA ACEH - Sebanyak tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya sendiri.
Pelecehan terhadap K (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar itu terjadi pada Selasa 23 Maret 2022, dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Aceh Besar.
Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan YA pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin 21 Maret 2022, sekira pukul 20.00 WIB, MY menjemput K di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak K menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Saat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak, alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," ucap Kompol Ryan.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ," kata Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.