Kalau semuanya impor, lanjut LaNyalla, pabrik di Indonesia akan berhenti produksi. Tenaga kerja kemudian menganggur dan ujungnya PHK.
"Lebih jauh sebenarnya bukan soal itu saja. Ini amanat kedaulatan, negara harus hadir supaya ada ruang, sekaligus memastikan market bagi produk lokal," katanya.
Dengan Presiden sudah marah-marah, LaNyalla berharap kran impor dibatasi. Jika kemudian tetap saja angkanya tinggi, kewajiban DPD RI dan elemen masyarakat untuk mengawasi.
"Saatnya mari bersama-sama mulai awasi impor negara kita. Jangan sampai semakin bertambah. Mudah mudahan dengan marah-marah yang kemarin benar-benar impor semakin kecil," ucap LaNyalla.
Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI juga meminta DPD RI mengawasi betul karena saat ini disebut cacat formil oleh MK. "Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah," ujar Jumhur.
Adapun soal Omnibus Law, LaNyalla mengatakan, bahwa DPD RI saat ini membentuk Panitia Khusus UU Cipta Kerja. LaNyalla berharap FSPSI nantinya bisa banyak memberikan masukan Alirman Sori, Ketua Pansus UU Ciptaker yang hadir menyebut bahwa memang karena Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul.
"Kewenangan semua ditarik ke pusat, sedangkan daerah diminta mengawasi. Memang seperti merampas otonomi daerah. Ini perlu diluruskan," katanya.