JAKARTA - Polisi menciduk pelaku jambret berinisial RY alias J (32) di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku diketahui seorang residivis.
Pelaku diketahui melakukan aksinya beberapa waktu lalu terhadap seorang lansia berinisial PJ di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang terekam CCTV pada November 2021 lalu.
"Pelaku ini baru saja keluar penjara pada tahun 2021 lalu dan pada akhir tahunnya kembali beraksi melakukan jambret dengan korbannya seorang lansia," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Labobar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, pelaku RY merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa, yang mana dia sudah dua kali keluar masuk bui.
Baca juga: Buron Beberapa Bulan, Pelaku Jambret Kalung Lansia Ditangkap saat Ngamen di Glodok
Pertama, kata Rosana, pelaku diciduk pada tahun 2016 silam terkait kasus jambret, saat keluar dia kembali melakukan aksi jambretnya itu hingga akhirnya kembali diciduk pada tahun 2020 lalu.
"Pelaku kami amankan di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu saat sedang mengamen. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: 5 Kali Beraksi, Penjambret Handphone yang Menyasar Pejalan Kaki Ditangkap di Setiabudi
Pascamelakukan aksi jambretnya itu pada seorang lansia, tambahnya, pelaku langsung kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah dan kembali lagi ke Jakarta.
Polisi pun akhirnya berhasil menciduk pelaku meski sebelumnya sempat mencari-cari keberadannya pelaku hingga ke Tegal.
"Kalung korban 3 gram itu dijual ke seseorang seharga Rp850 ribu, yang mana uangnya dipakai untuk membayar kos kekasihnya dan keperluan sehari-hari," katanya.
Baca juga: Nekat! Jambret Beraksi di Gang Sempit pada Siang Bolong
(Fakhrizal Fakhri )