Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 2,2 Kg Sabu, 8 Tersangka Ditangkap

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |13:06 WIB
Polisi Sita 2,2 Kg Sabu, 8 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam tersangka, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berikut pengedarnya. Total barang bukti 1.960 gram bruto atau 1,96 kilogram sabu," kata Kholis.

Terkini, pada 25 Maret, polisi menyita 204,71 gram sabu serta menangkap satu orang tersangka pengedarnya berinisial A (54) dari Ciputat, Tangerang Selatan.

"Jadi dari tiga pengungkapan itu, total yang barang bukti kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dan total tersangka delapan orang," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement