Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Pacar dan Istri di Aplikasi Online, 2 Pria Ditangkap Polisi

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |14:56 WIB
Jual Pacar dan Istri di Aplikasi Online, 2 Pria Ditangkap Polisi
Dua pria menjual istri dan pacar melalui aplikasi online (Foto: Nandha Aprilia)
A
A
A

Kemudian, setelah ditentukannya harga tersebut, keduanya langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban untuk bersiap-siap karena akan ada melayani “pelanggan”.

“Setelahnya korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," tuturnya.

Maruli menyampaikan, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," katanya.

Kedua tersangka ini pun dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement