Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Only fans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yaitu Senin dan Kamis.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk dibangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
”Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menungu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(Erha Aprili Ramadhoni)