Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sulsel Amankan Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba di Makassar

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |00:01 WIB
Polda Sulsel Amankan Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba di Makassar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya, Minggu (28/3/2022).

Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: Diduga Pakai Sabu, Pejabat di Kabupaten Sinjai Ditangkap

Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Baca juga: Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga

Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement