Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |23:32 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya dengan membekuk dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan pada saat penggerebekan ada lima orang terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan.

"Pada saat itu anggota mengamankan lima orang, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," kata Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).

 BACA JUGA:BNN Bogor Musnahkan 339 Kilogram Sabu dan 16.532 Ekstasi

Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasar informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS.

"Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi," katanya lagi.

BACA JUGA:Penggerebekan di Kampung Bahari, 1.500 Pil Ekstasi dan 350 Gram Sabu Diamankan Polisi 

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar menyampaikan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap adalah 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.

"Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya pula.

Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement