JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menonton langsung kegiatan olahraga di stadion di kawasan luar Jawa-Bali khususnya pada wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 terkait PPKM.
"Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% untuk level 3 , 75 % untuk level 2 dan 100 % untuk level 1," dikutip dari salinan Inmendagri.
Baca juga: Pemerintah Perkirakan 100 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2022
Diperbolehkannya masyarakat untuk menonton langsung pertandingan di stadion harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Lalu wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.