JAKARTA - Umat Islam akan menjalankan ibadan puasa Ramadan dalam waktu dekat. Lantas, apakah vaksinasi tetap bisa dilakukan dan apakah akan membatalkan puasa? Terkait hal ini Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan punya jawaban tegas.
Amirsyah menjelaskan suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui Injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca juga: MUI: Jangan Ada Sweeping Pedagang saat Ramadan!
"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata kata Amirsyah dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).
Lebih lanjut, vaksinasi juga kata Amirsyah dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.
Amirsyah mengatakan alam rangka percepatan vaksinasi covid 19 setidaknya dibutuhkan tiga hal yaitu literasi, edukasi dan sosialisasi.