JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan pelayanan air minum dalam pembangunan daerah.
"Penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan diprioritaskan perencanaan serta penganggaran-nya di daerah," kata Dirjen Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Anies ke Wali Kota dan Bupati: Jangan Fokus Pembangunan yang Hanya Bisa Difoto
Teguh mendorong pemda dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggaran-nya dalam APBD.
Menurut Teguh, mutu dan kualitas penyelenggaraan SPM bidang air minum dijamin dengan terbitnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM dan Permenpupr Nomor 29 Tahun 2018 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Baca Juga: Jokowi Bilang Laut yang Sehat jadi Kunci Pembangunan Indonesia
Teguh menjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum atau SPAM provinsi, terdapat 3 sub kegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.