Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenderal Andika Hapus Tes Renang dan Akademik sebagai Syarat Masuk TNI

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |11:16 WIB
Jenderal Andika Hapus Tes Renang dan Akademik sebagai Syarat Masuk TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: YouTube Jenderal Andika)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus mekanisme tes renang dan tes akademik dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022. Dia menilai, aturan itu tidak adil untuk diterapkan kepada mereka yang tak pernah mengikuti kegiatan renang.

Perubahan ini mencakup serangkaian seleksi penerimaan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

"Itu tidak usah lagi. Kenapa renang kenapa? Jadi Nomor 3 tidak usah, karena kita agak fair ada orang yang tempat tinggalnya jauh, enggak pernah renang nanti enggak fair," ujar Andika dalam video YouTube pribadinya, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Proses Hukum Danpos Gome Ternyata Butuh Waktu Lama, Jenderal Andika Ungkap Alasannya

Tak hanya itu, proses rekrutmen prajurit TNI saat ini juga tidak ada lagi tes akademik. Menurut dia, terkait bidang tersebut cukup dilihat ijazah maupun transkrip nilainya saja.

"Tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkrip (nilai). Karena bagi saya yang lebih penting itu tadi ijazah SMA itulah akademik mereka. Enggak usah ada lagi tes akademik, kalau ada ujian nasional lebih akurat lagi," katanya.

Di kesempatan yang sama, Andika menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Andika mengatakan tidak ada landasan hukum soal larangan tersebut.

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” ungkap Andika.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement