Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri Usai Marah RI Dibanjiri Barang Impor

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |13:50 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri Usai Marah RI Dibanjiri Barang Impor
Presiden Jokowi (Foto : Youtube Setneg)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Erick Thohir Cs untuk Misi Investasi di Papua Nugini

Berikut isi diktum pertama Inpres Nomor 2 Tahun 2022, berdasarkan salinan yang diterima Okezone, Kamis (31/3/2022):

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000,00 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40.

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi

Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

14. Melakukan kolaborasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjukkan kemarahan atas rendahnya tingkat Bangga Buatan Indonesia (BBI) di lingkungan pemerintah. Padahal dana yang disediakan tak sedikit dan harusnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

"Jangan tepuk tangan dulu! Begitu saya cek yang terjadi, sedih saya. Belinya barang-barang impor semua," ujar Jokowi di hadapan Gubernur, Bupati, Menteri dan pemangku kepentingan lainya di acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia 2022, Jumat 25 Maret 2022.

"Padahal kita memiliki pengadaan barang dan jasa anggaran modal Pusat itu Rp526 triliun, Daerah itu punya Rp535 triliun, BUMN Rp420 triliun. Ini duit gede banget. Kalau itu digunakan, kita nggak usah muluk-muluk, di belokkan 40 persen saja itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement