Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Belum Datang, Polisi: Kita Masih Tunggu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |13:57 WIB
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Belum Datang, Polisi: Kita Masih Tunggu
Indra Kenz dan Fakarich (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

JAKARTA - Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama belum datang untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Namun, penyidik masih menunggu guru trading Indra Kesuma atau Indra Kenz itu.

Fakarich harusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pidana dugaan penipuan Aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut pada pukul 10.00 WIB. "Ya kita masih nunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurut Gatot, Fakarich akan menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam merekrut afiliator-afiliator. "Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para Afiliator," ujar Gatot.

Baca Juga:  Polri Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz Hari Ini

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok di balik yang mengajarkan Indra Kenz menjadi Afiliator. Dia adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan yakni, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Peran Fakarich Guru Binomo Indra Kenz Rekrut Afiliator Akan Dibongkar Bareskrim

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement