Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yasonna Yakin Rehabilitasi Pecandu Narkoba Kurangi Over-Kapasitas Lapas

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:29 WIB
Yasonna Yakin Rehabilitasi Pecandu Narkoba Kurangi Over-Kapasitas Lapas
Menkumham Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan menekankan rehablitasi bagi segala bentuk korban narkotika dalam perubahan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, UU itu belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan, pengutamaan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula, dengan melibatkan berbagai pihak.

"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab", kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/3/2022).

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” ucapnya menambahkan.

Yasonna melanjutkan, nantinya penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.

"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog dan/ atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ucapnya.

Sebagai informasi, Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan KEMENPAN-RB. Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement