Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panduan Ibadah Ramadan dari MUI, Pakai Masker saat Sholat Berjamaah Diperbolehkan

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |16:25 WIB
Panduan Ibadah Ramadan dari MUI, Pakai Masker saat Sholat Berjamaah Diperbolehkan
Sholat berjamaah. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. Salah satu fatwanya adalah penggunaan masker saat sholat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh. Sebab hal itu bertujuan untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Selain itu, keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,(30/03/2022) ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:

Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat dapat merapatkan kembali saf saat sholat berjamaah, menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu dan sholat Tarawih.

Baca juga: Larang Ada Sweeping, MUI: Warung Makan Tidak Perlu Tutup saat Ramadan!

"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti sholat Tarawih, tadarus al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail," sebagaimana bunyi keputusan tersebut.

Serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya daf’u al-bala’, khususnya dari wabah Covid-19.

Kemudian MUI mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial umat dengan memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Lalu untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok herd immunity, MUI menyampaikan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab,"tulis edaran tersebut.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement