Untuk diketahui, pada Rabu 6 Juni 2018, Rosmaida mendatangi penginapan Dika Jo Guest House dengan mengendarai satu minibus bersama seorang rekannya. Saat mendatangi penginapan itu, Rosmaida telah membawa plastik berisi bensin yang dibawanya dari Medan.
Setibanya di penginapan, dia langsung masuk dan menyiramkan bensin yang dibawanya ke tumpukan kayu yang ada di hotel tersebut. Dia juga menyulut api ke tangki bensin mesin generator milik penginapan tersebut.
Setelah menyulut api hingga menyebabkan kebakaran, Rosmaida kemudian melarikan diri dan pulang ke Medan. Belakangan aksinya diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Rosmaida pun ditangkap hingga akhirnya diadili.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.