Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lord Adi Sudah Serahkan Uang Rp50 Juta ke Polisi, Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |13:13 WIB
Lord Adi Sudah Serahkan Uang Rp50 Juta ke Polisi, Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz
Lord Adi serahkan uang pemberian Indra Kenz ke Polisi. (Foto: Ant)
A
A
A

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement