JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan menyelidiki laporan terhadap Vincent Raditya atau Kapten Vincent terkait kasus dugaan penipuan lantaran terindikasi menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2022).
Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong hingga Kerugian Rp4 Miliar, Para Korban Melapor ke Polres Garut
Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari seluruh berkas laporan termasuk memeriksa alat bukti yang dilampirkan. Nantinya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan korban inisial FF didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto
Irsan berujar, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya, bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent.
"Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun Instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade.
Alhasil, akibat ajakan itu sejumlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.
"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.
Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vincent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade. "Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.