Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp1 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |21:14 WIB
Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp1 Miliar
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memeriksa wanita berinisial S, yang merupakan ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam pemeriksaan S tersebut, penyidik mendalami soal aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz.

"Pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:  Ayah Indra Kenz Dicecar 17 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Aliran Dana

Dalam menelisik aliran dana Rp1 miliar tersebut, kata Gatot, S dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Pukul 12.00 WIB(jalani pemeriksaan) dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," ujar Gatot.

Dari pengakuan S kepada penyidik, disampaikan Gatot, yang bersangkutan mengakui bahwa aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz tersebut telah digunakan untuk kepentingan pengobatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.

Baca Juga:  Lord Adi Sudah Serahkan Uang Rp50 Juta ke Polisi, Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement