BEKASI - Polres Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan ganja hasil ungkap kasus di kawasan Kota Bekasi. Setidaknya, ada 8.700 botol minuman keras dan 31 kg ganja yang dimusnahkan.
"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini, minuman keras 8.700 lebih dan ganja seberat 31 kilogram. Termasuk yang sudah diekspos beberapa minggu lalu, yaitu kita berhasil mengamankan home industri minuman ciu di Jatiasih yang sudah kita proses terhadap tersangkanya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, semua barang bukti hasil sitaan polisi didapatkan polisi selama 2 minggu terakhir ini, khususnya ribuan botol miras. Polisi menyitanya dari kegiatan razia yang dilakukan di wilayah hukumnya, termasuk hasil ungkap kasus.
Sedangkan ganja, kata dia, didapatkan polisi dari hasil sitaan sejumlah kasus sejak Januari 2022 kemarin. Pemusnahan itu dilakukan mengingat barang haram itu bisa merusak generasi penerus bangsa.
"Pemusnahan ini untuk menindak pelaku kejahatan, baik miras atau psikotropika. Termasuk juga komitmen Polres Bekasi Kota, Pemkot Bekasi Kota, Kodim, dan semua lapisan masyarakat yang menentang keras adanya praktik narkotika," katanya.
Dia menambahkan, polisi bakal terus melakukan penindakan pada peredaran narkotika di kawasan Bekasi Kota mengingat saat ini juga menjelang bulan suci Ramadhan. Hal itu guna terwujudnya situasi aman dan kondusif bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
(Angkasa Yudhistira)