Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diskotek, Bar, hingga Tempat Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |15:56 WIB
Diskotek, Bar, hingga Tempat Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan
Pemprov DKI Jakarta (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Baca juga: Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Polres Bekasi Kota Akan Tindak Tegas Pelaku Kriminal

"Selain itu diskotek memang harus tutup, coba dibaca ya. Kita akan rutin monitoring dan melakukan penempelan stiker tutup selama bulan Ramadan," ungkap Iffan.

Dalam stiker tersebut dikatakan Iffan terdapat pasal dan ancaman terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih nekat membuka usahanya selama bulan Ramadan.

Baca juga: Waspada Kolesterol Naik di Bulan Ramadan, Kenali Gejalanya

"Kalau untuk tempat karaoke keluarga itu ada penyesuaian sampai maksimal jam 9 malam. Restoran ada pembatasan juga," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement