Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang 8 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |00:04 WIB
KPK Lelang 8 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melelang barang rampasan yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Barang rampasan itu berupa delapan bidang tanah dan satu buku sertifikat tanah asli.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Malang, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Ali menjelaskan, delapan bidang tanah dan satu sertifikat tanah asli yang akan dilelang tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan terpidana Syahri Mulyo dan eks Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, serta seorang pihak swasta, Agung Prayitno. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Adapun, sembilan aset yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :

1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp276.895.000,00 dan uang jaminan Rp60.000.000,00;

2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00;

3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp600.000,000,00;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement