Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Tarawih, Masjid Raya Bandung Terapkan Prokes Ketat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |18:47 WIB
Gelar Tarawih, Masjid Raya Bandung Terapkan Prokes Ketat
Masjid Raya Bandung (Foto: Dok/Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan bahwa banyak aturan terkait penanganan Covid-19 dilonggarkan pada bulan suci Ramadan 2022, salah satunya pelaksanaan Sholat Tarawih yang diizinkan tanpa jarak.

Meski aturan itu sudah diputuskan, namun Ridwan Kamil mengatakan bahwa semua kegiatan ibadah Tarawih harus dilakukan dengan tetap menjaga prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Pada dasarnya segala kegiatan sudah boleh dilakukan, asalkan tetap memakai masker. Bahkan, Sholat Tarawih pun boleh berdampingan lagi seperti biasanya, asal tetap memakai masker," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu 30 Maret 2022 lalu.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i pun menyatakan bahwa masyarakat harus tetap mentaati prokes dengan menggunakan masker dan mencuci tangan ketika menjalankan ibadah Tarawih di masjid.

"Kebijakan bagus sekali dalam rangka memberikan kesempatan, apalagi pandemi Covid-19 sudah menurun maka ibadah di masjid diperbolehkan. Tapi, jangan sampai berlebihan, artinya lupa terhadap protokol kesehatan," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement