Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK : Kemungkinan Bertambah

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |16:04 WIB
Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Dibekukan, PPATK : Kemungkinan Bertambah
Indra Kenz. (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, senilai Rp38 miliar. Hal ini dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.

"Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan. PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya, dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan membenarkan, PPATK sudah membekukan aset kriptonya dengan nilai Rp 38 miliar atas nama orang lain. Tak menutup kemungkinan jumlah aset yang dibekukan akan bertambah.

"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. Kemungkinan akan bertambah terus. Teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement