Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans yang memiliki nama Gusti Ayu Dewanti itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara. Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator berbau pornografi di platform OnlyFans.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea OnlyFans. Penyidik hanya mewajibkan Dea OnlyFans melapor dua kali dalam sepekan. Polisi memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Dea. Di antaranya, ada pihak keluarga memberikan jaminan dan juga Dea OnlyFans masih berstatus mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.