JAMBI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi harus gigit jari. Pasalnya, uang ratusan juta rupiah miliknya harus raib oleh aksi pasangan suami istri (pasutri) SH (55) dan istrinya, NH (55).
Kedua pelaku nekat melakukan penipuan kepada korban dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban berinisial YE (57) mencapai Rp439 juta. Akibatnya, pasutri tersebut, diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pada Minggu, 3 April 2022 kemarin.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan bahwa perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2021 lalu.
"Korban dan 2 pelaku ini bertemu di rumah pelaku, saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang," ungkapnya, Senin (4/4/2022).
Namun, setelah ditunggu-tunggu anak korban tidak kunjung lolos menjadi prajurit TNI. "Uangnya sudah diberikan sekitar Rp439 juta, tapi anak korban tidak lulus jadi prajurit TNI," tutur Yumika.
Kesal dengan ulah tipu menipu SH dan NH, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku dibekuk di kediamannya. "Pasutri tersebut sudah kita amankan di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tanpa berkutik," tukas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.