Kepada polisi tersangka S berdalih pemerkosaan tersebut dilakukan karena pengaruh pil penenang yang dia minum.
Guna mempertangjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling hingga 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.