Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO Terpidana Kasus Penjualan Tanah SPBU Ditangkap, Wanita Paruh Baya Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Said Ilham , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |10:04 WIB
DPO Terpidana Kasus Penjualan Tanah SPBU Ditangkap, Wanita Paruh Baya Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Wanita paruh baya yang merupakan DPO Kejati Sumsel akhirnya ditangkap. (Foto:
A
A
A

SUMUT - Delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), seorang wanita paruh baya yang merupakan terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya akhirnya diamankan tim tabur intel Kejati Sumut.

Akibat pemalsuan surat dan penjualan tanah yang di atasnya berdiri SPBU Pertamina di kawasan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, korban dirugikan hingga Rp9 miliar. Ironisnya, terpidana ini bekerja sebagai karyawan di SPBU tersebut.

Paulina Ginting merupakan wanita berusia 48 tahun yang diketahui warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan juga warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:2 DPO Kasus Menikah Tanpa Izin Dikejar Polresta Denpasar

Dirinya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut pada Minggu siang di Apartemen Kalibata City, Jakarta tepatnya di warung milik terpidana. Dia kemudian tiba di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Senin malam untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Pkejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Paulina ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Agustus 2021. “Setelah dirinya melarikan diri untuk menjalani hukuman di di LP Wanita Tanjung Gusta Medan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam salinan direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104l/pid/2019 tanggal 12 November 2019, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/pid.b/2019/pn lbp/ dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) kuhp/ dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun.

Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, wanita paruh baya ini kemudian dibawa ke Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani hukuman penjara.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement