Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |06:37 WIB
KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan!
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Ipi mengungkapkan, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN-nya. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat sebanyak 911 bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi. 

Bagi para penyelenggara negara yang hasil verifikasi laporannya dinyatakan belum lengkap, maka wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Jika penyelenggara negara tidak melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak patuh.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," ungkap Ipi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement