ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
j. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf i.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
8 i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. l. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf k.ii. dan huruf k.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;
m. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
n. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf i.ii.
1) dan huruf k.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: