Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KAJ Izinkan Semua Orang Ikut Misa Offline, Kini ke Gereja Boleh Pakai KTP

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |11:26 WIB
KAJ Izinkan Semua Orang Ikut Misa <i>Offline</i>, Kini ke Gereja Boleh Pakai KTP
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengizinkan semua orang datang ke gereja untuk mengikuti misa di paroki-paroki KAJ. Hal itu berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan KAJ dalam Surat Keputusan Nomor 160/3.5.1.2/2022

Vikaris Jendral KAJ, Romo Samuel Pangestu Pr mengatakan, Gereja Katolik wilayah KAJ tidak menolak umat yang ingin datang ke gereja hanya memakai kartu tanda penduduk (KTP) atau Peduli Lindungi. Sedangkan untuk umat KAJ tetap menggunakan pilihan pendaftaran misa melalui web Belarasa.id.

“Prinsipnya semua orang yang datang ke Gereja tidak boleh ditolak. Untuk kondisi umat yang kesulitan, dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, bahkan KTP,” kata Romo Samuel sebagaimana dikutip dari hatiyangbertelinga.com.

Ketua Tim Gugus Kendali KAJ itu mengimbau paroki-paroki agar menggunakan Belarasa dan Peduli Lindungi untuk seluruh kegiatan misa offline, dan menyiapkan metode yang dapat digunakan bila perlu mengadakan contact tracing.

“Untuk kuota misa offline, KAJ menentukannya berdasarkan level PPKM di Jakarta yang telah masuk PPKM level 2 dengan kuota untuk misa offline maksimum 75 persen dan untuk PPKM level 1 sebanyak 80-100 persen,” sambungnya.

Sementara itu untuk misa offline khusus untuk Minggu Palma dan Trihari Suci, jangka waktu misa dapat diperpanjang maksimum 15-30 menit.

“Tidak ada pembatas bangku lagi. Prodiakon tidak menggunakan penghalang saat memberi Komuni Kudus, cukup dengan menjaga jarak,” ucap Romo Samuel.

Selanjutnya, bagi anak-anak yang belum menerima Komuni Pertama dapat diberkati oleh Pastor atau Prodiakon saat pembagian Komuni Kudus. Validasi Komuni Pertama dan Vaksin tidak digunakan lagi.

“Misa harian dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saja dengan kuota mengikuti misa offline,” ucapnya.

Data umat dan petugas yang hadir dalam misa harian dicatat dan diinformasikan melalui format khusus yang akan diberitahukan secara terpisah. Periode pendataan sejak SK dikeluarkan sampai dengan 15 Mei 2022, melalui Sekretaris DPH.

Terkait Sakramen Pernikahan, KAJ menentukan jumlah keluarga dan petugas diperbesar menjadi maksimum 75-100 orang. Jika sakramen dipersembahkan oleh Pastor dari luar paroki (namun masih dalam wilayah KAJ) tidak diperlukan tes antigen. Sedangkan jika sakramen dipersembahkan oleh Pastor dari luar paroki (non KAJ) diperlukan tes swab PCR.

Setiap paroki diminta lebih memperhatikan umat yang rentan, seperti lansia, anak-anak, difabel, mereka yang mempunyai komorbid dalam mengikuti misa offline.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement