Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |05:39 WIB
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR). Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak itu.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini (6/4) telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA:Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak 

Ali mengatakan, seluruh alat bukti yang diajukan tim biro hukum KPK telah menjadi pertimbangan hakim untuk menolak praperadilan tersebut. Dirinya pun yakin bahwa penetapan tersangka RAR telah sesuai dengan prosedur.

"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Adapun pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersangka RAR antara lain: penetapan status tersangka untuk RAR telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya 2 bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Segera Disidang 

Kemudian, seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum KPK juga mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR.

"Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," tuturnya.

Diketahui, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) mengirimkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). RAR memohon agar status tersangkanya dapat digugurkan lewat praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada 7 Maret 2022. Pada gugatanya tersebut, RAR memohon agar hakim PN Jaksel dapat mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement