Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Kenz Beli Jam Tangan Rp120 Juta dari Brian Edgar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |14:40 WIB
Indra Kenz Beli Jam Tangan Rp120 Juta dari Brian Edgar
Indra Kenz (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya pengiriman dana Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa, dari keterangan sementara, uang tersebut digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli sebuah jam.

"Untuk tersangka BEN dia mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada tersangka IK. Dari keteranganya untuk membeli jam," kata Chandra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

 BACA JUGA:Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Karena Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz

Meski begitu, Chandra memastikan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap tersangka Brian Edgar Nababan.

"Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa device. Kami melakukan tracing aset terkait dengan BEN," ujar Chandra.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap Admin Indra Kenz Terkait Kasus Binomo 

Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement