Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Sejumlah Lokasi, 2 Pencuri Mobil Ditangkap

Nandha Aprilia , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |12:03 WIB
Beraksi di Sejumlah Lokasi, 2 Pencuri Mobil Ditangkap
Dua pencuri mobil ditangkap Polda Banten. (Dok Polda Banten)
A
A
A

Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement