Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Melayani Jasa Layanan Seks, 3 Wanita Salon Diamankan

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |16:02 WIB
Diduga Melayani Jasa Layanan Seks, 3 Wanita Salon Diamankan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK

Edrian menjelaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement