PADANG - Anggota Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik panti pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengamanan ini terkait dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.
BACA JUGA:PSK Online hingga Sejoli Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Malang
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar membenarkan ada pengamanan tiga orang pekerja panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing. Kata Edrian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijit tersebut, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan panti pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP,” katanya, Kamis (07/4/2022).