Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyatuan Kalender Hijriyah: Gerak Maju Persis, Muhammadiyah, dan NU

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |10:37 WIB
Penyatuan Kalender Hijriyah: Gerak Maju Persis, Muhammadiyah, dan NU
Menuju penyatuan kalender Hijriah. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Gerak Maju NU

Nahdlatul Ulama (NU) adalah pengamal rukyat dalam penetapan bulan-bulan ibadah. Walau mereka mahir juga dalam hisab, rukyat tetap dilaksanakan atas dasar ta’abudi (ketaatan pada perintah Rasul). Namun seringkali praktek rukyat dianggap memberikan ketidakpastian. Ketika bulan sudah memenuhi kriteria, namun tidak seorang pun melaporkan melihat hilal, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Akibatnya awal bulan mungkin bergeser.

Alhamdulillah, NU bergerak cepat untuk maju menuju titik temu. Hal ini tentu perlu diapresiasi dengan ditetapkannya dua keputusan penting: Keputusan Muktamar NU 2021 dan Keputusan Imkan Rukyat NU 2022. Pada Keputusan Muktamar NU 2021 dinyatakan bahwa hasil hisab imkan rukyat bisa menolak kesaksian hilal, bila posisi hilal belum memenuhi kriteria. Sebaliknya, dengan syarat tertentu hasil hisab juga bisa digunakan untuk menetapkan awal bulan ketika kriteria imkan rukyat telah terpenuhi namun tidak ada rukyat yang berhasil melihat hilal.

Hasil Muktamar NU 2021 dan SK LF-PBNU 2022 sebenarnya berpeluang dimaknai “ilmu falak dapat digunakan untuk menafikan ikmāl (menggenapkan bulan berjalan sampai 30 hari)”, sehingga ketika posisi bulan telah memenuhi kriteria [3-6,4] bisa langsung diputuskan besoknya awal bulan. Makna tersebut sejalan dengan Fatwa MUI 1981 bahwa ketika posisi hilal sudah memenuhi kriteria untuk bisa dirukyat, keputusan bisa diambil berdasarkan terpenuhinya kriteria yang ditetapkan. Namun perlu dialog lebih mendalam untuk memastikan tafsir tersebut untuk menujuk titik temu dengan pengamal hisab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement